BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap pengedar sekaligus bandar narkotika golongan I jenis sabu berinisial H (34), warga Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan EF (42) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah menangkap kedua tersangka, BNN menyita barang bukti dari H yaitu 34 paket sabu dengan berat 16 gram yang dijual mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram dan dua handphone.
"Kita lakukan penangkapan dengan tersangka H di kediamannya dan dari tangan tersangka kita dapat 34 paket sabu yang disimpan tersangka pada tumpukan daun kelapa di belakang rumahnya," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman di Bengkulu, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Dikejar Polisi, Bandar Sabu Nekat Ngumpet di Bawah Jembatan
Kemudian barang bukti dari EF yaitu empat paket sabu dengan berat 8 gram, alat timbang digital, lima handphone dan tiga buah alat hisap sabu (bong).
Supratman mengatakan jika penangkapan tersebut saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pria Ini Malah Jadi Kurir Sabu Lagi
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EF yang merupakan bandar dari narkotika jenis sabu di wilayah Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.