Atas penangkapan tersebut, 38 paket sabu yang ditaksir sekitar Rp20 juta dan BNN Provinsi Bengkulu berhasil menyelamatkan sekitar 750 orang jika barang bukti tersebut tidak dapat disita.
Kata dia, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling rendah Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Awaludin)