Bandar 12 Kg Ganja Buang Air Besar saat Ditangkap Polisi karena Ketakutan

Indra Mulia Siagian, Jurnalis
Selasa 07 Desember 2021 13:12 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Sementara itu, tersangka Zulham mengaku, aksi penyelundupan narkotika jenis ganja ke Jakarta telah 2 kali dilakukannya. Sebelumnya, dirinya telah berhasil menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram dan 50 kilogram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 Ayat 2 undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya