JAKARTA - Kekuatan antara legislatif dan eksekutif di sistem presidensial pada dasarnya seimbang. Namun, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyebutkan semenjak eksekutif baik dari tingkat tertinggi Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati dilakukan pemilihan secara langsung oleh rakyat, muncul ketidakpercayaan diri dari pihak legislatif untuk mengkritisi kebijakan eksekutif.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam diskusi sesi ketiga bimbingan teknis (Bimtek) Partai Perindo 2021 Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Partai Perindo se-Indonesia pada Jumat (10/12/2021) di Jakarta Concert Hall iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Kita menganut sistem presidensial. Ada dual legitimasi, kepala daerah dipilih secara langsung, dan anggota DPR serta DPRD sama-sama dipilih langsung. Jadi dua-duanya memiliki kekuatan yang seimbang," ujar Burhanuddin Muhtadi.
Ia menyebutkan hal ini berbeda dengan sistem parlementer. Kalau sistem presidensial DPR dan Presiden sama kuatnya. Dalam sistem Presidensial, Legislatif dapat melakukan impeachment terhadap eksekutif.
"Legislatif punya marwah, posisi, dan status kekuatan yang sama dengan Eksekutif. Mengapa DPR dan DPRD di Indonesia tidak sekuat seperti ada dalam teori di sistem presidensial?" kata Burhanuddin Muhtadi.
Ia memprediksi hal tersebut disebabkan karena kualitas legislatif tidak memadai atau ada peraturan UU di bawah konstitusi yang mengoreksi peluang legislatif untuk setara dengan eksekutif.
"Sistem Presidensial di Indonesia kenapa tidak ideal seperti dengan di luar negeri? Harus ada perbaikan UU. Cara menguatkan legislatif, fungsi anggota DPR dan DPRD adalah legislasi, pengawasan, dan anggaran," ungkapnya.
Legislatif, sambungnya, pada dasarnya adalah representasi dari rakyat yang majemuk dan banyak. Dalam legislatif inilah ada tarung ide dan gagasan antar sesama caleg partai politik untuk mewakili kepentingan rakyat di dapil masing-masing anggota legislatif secara beradab.
Baca Juga : Partai Perindo Ingatkan Hubungan Legislatif-Eksekutif Harus Berjalan Maksimal
Ia memberikan contoh di DPRD Kabupaten Bekasi, ada setidaknya delapan jabatan SKPD yang kosong jabatannya. Namun tidak ada upaya dari legislatif di sana untuk melakukan terobosan terkait kekisruhan di eksekutif.
"Bagaimana posisi kebijakan publik itu dapat diperjuangkan dalam kontrak sosial. Contohnya dalam fungsi anggaran jangan bersikap reaktif memberikan stempel saat eksekutif melakukan penyusunan anggaran. Dibekali dengan Staff Ahli dan fasilitas sehingga memiliki marwah yang sama dengan eksekutif," jelas Burhanuddin Muhtadi.
Dalam fungsi pengawasan, upaya koreksi legislatif kata Burhanuddin Muhtadi adalah sebagai early warning system.
"Seperti alarm kepada kepala daerah kalau ada yang tidak benar. Dalam rapat dengar pendapat. Kalau sudah diberitahu tapi tidak didengarkan bisa dilakukan impeachment," tambah Burhanuddin Muhtadi.