Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Kemana Saja Istri Terdakwa?

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Jum'at 10 Desember 2021 22:13 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Okezone)
Share :

"Kami hanya menyampaikan apa yg ada dalam berkas perkara. Sampai saat ini, perkara masih berlanjut dan masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi," katanya.

"(Soal keterlibatan istri terdakwa) belum ada infonya," ujarnya.

Dodi berharap, masyarakat pun bisa bersabar menunggu jalannya persidangan untuk memastikan apakah istri terdakwa terlibat atau tidak dalam perbuatan bejat yang dilakukan suaminya itu.

"Nanti setelah putusan mungkin dapat kita lihat peran dari istri atau ada pihak lainnya dalam perkara ini," katanya.

"Jika ada informasi lanjutan, akan kami sampaikan," tandas Dodi.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Akibat perbuatan cabulnya, 9 bayi pun terlahir dari sang-santri yang dihamili terdakwa. Bahkan, dua korban lainnya tengah mengandung bayi akibat ulah bejat pelaku.

"Waktu prapenuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan. Kemudian ada juga yang masih hamil," ungkap Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, Kamis (9/12/2021).

Lebih lanjut Riyono mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji tuntutan hukuman kebiri bagi terdakwa menyusul kabar adanya permintaan hukuman kebiri dari keluarga korban.

"Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," kata Riyono.

Riyono menjelaskan, sejauh ini, pelaku didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun, tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun," kata Riyono.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya