Ary mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dua pelaku untuk mengungkap jaringan serta hasil kejahatannya.
"Untuk kerugian sementara berupa rusaknya perangkat mesin ATM senilai Rp50 juta," ujarnya.
Kasus di atas menambah daftar panjang WNA di Bali yang menjadi pelaku kejahatan skiming. Sebelumnya, dua warga Turki divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kejahatan yang sama.
(Erha Aprili Ramadhoni)