DENPASAR - Jajaran kepolisian menangkap 2 warga negara Bali pelaku skimming di Bali. Kedua pelaku ditangkap saat mengambil rekaman data nasabah di sebuah ATM di Badung.
Kedua pelaku adalah Yigit Can (33) dan Musa Balca (34). "Aksi kedua tersangka terekam CCTV sehingga bisa diungkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Ary Satryan dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).
Dia menjelaskan, kedua pelaku beraksi di mesin ATM yang berlokasi di supermarket di Jalan Raya Lukluk, Badung, 19 November 2021 sekitar pukul 01.03 Wita.
Aksi itu dilakukan dengan cara membongkar gembok kotak mesin ATM dengan kunci pas. Pelaku lalu memasang alat skiming berupa router pada modem mesin ATM dan kamera tersembunyi pada bagian atas keypad PIN.
Setelah menerima laporan pihak bank, polisi melakukan pengintaian di lokasi. Kedua pelaku akhirnya ditangkap saat kembali mendatangi mesin ATM.
Baca Juga : Dari Kamar Villa di Bali, Bule Cantik Bobol Rekening Raup Miliaran Rupiah
Polisi kemudian membawanya ke vila di Kuta Utara tempat kedua pelaku menginap. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 417 kartu magnetik, 21 di antaranya berisi PIN. Polisi juga menemukan sepeda motor dan uang tunai Rp2,9 juta.