Selanjutnya, kata dia, BPBD mengusulkan kepada Wali Kota agar warga mendapatkan bantuan untuk merenovasi rumah yang rusak akibat angin kencang tersebut.
Dikatakan bahwa peristiwa angin kencang tersebut tidak masuk dalam kategori darurat dan skala nasional sehingga ditangani dengan anggaran APBD.
"Terkecuali peristiwa banjir dan longsor yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia pada 2020 lalu masuk tanggap darurat skala nasional sehingga ditangani oleh pemerintah pusat," pungkasnya.
(Awaludin)