Pasca Berpulangnya Mang Oded, Ridwan Kamil Perintahkan Yana Mulyana Pimpin Pemkot Bandung

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Sabtu 11 Desember 2021 13:47 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Share :

BANDUNG – Pasca berpulangnya Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada Jumat (10/12/2021), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk menjalankan pemerintahan Kota Bandung. Perintah itu tertuang dalam surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021.

Dalam surat tersebut Yana Mulyana untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Bandung.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Oded Meninggal, Ridwan Kamil: Teladan Kami Semua

Perintah tersebut disampaikan Ridwan Kamil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

Pertimbangan lainnya, yaitu Pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia, Sempat Pingsan Sebelum Dilarikan ke RS

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung tetap berjalan normal.

"Hingga saat ini, saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka, tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana, Sabtu (11/12/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya