Diketahui, selain mengelola Pondok Pesantren Madani Boarding School, Herry juga diketahui memiliki sebuah yayasan bernama Yayasan Manarul Huda. Bahkan, Herry juga mengelola Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani Kidul, Kota Bandung. Di ketiga tempat itulah, Herry memperdaya dan mencabuli belasan santri perempuannya.
Menurut Livia, para korban yang dicabuli Herry dan sebagiannya hamil dan melahirkan kemudian ditempatkan di Yayasan Manarul Huda. Di tempat itulah, Herry juga mengeksploitasi bayi-bayi yang dilahirkan dari korban-korbannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
"Dalam melakukan aksinya, para korban juga ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes Manarul Huda," katanya.
Livia membeberkan, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Herry menjadikan anak-anak yang dilahirkan para korban sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
"Bahkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Selain itu, salah satu saksi memberikan keterangan bahwa pondok pesantren mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), namun penggunaannya tidak jelas," beber Livia.
Lebih lanjut Livia mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan kepada 29 orang saksi dimana 12 orang di antaranya masih di bawah umur yang terdiri dari pelapor, saksi, dan/atau korban dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan.