Pihaknya juga memberikan perlindungan, mulai dari penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan, dan konsumsi serta pemulangan. Hal itu diberikan agar para saksi merasa tenang dan nyaman saat memberikan keterangan dalam persidangan.
"LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologi bagi korban hingga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani persalinan di rumah sakit," kata Livia.
Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren dan yayasan yang dikelolanya, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu 8 Desember 2021.
(Arief Setyadi )