Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersebut terbukti adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), kata Rika, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang bertanggungjawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut.
"Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengajaan pelanggaran dan apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggaran tersebut maka sanksi tegas akan diberikan," ucapnya.
Disisi lain, pengejaran terhadap Adam Bin Musa juga masih terus dilanjutkan hingga hari ini. Kanwil Kemenkumham Banten telah menerjunkan tim khusus untuk mencari narapidana tersebut. Diduga, napi tersebut berada di daerah Riau.
"Telah bekerjasama dengan kepolisian melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan yang bersangkutan, salah satunya telah berkoordinasi dan bekerjsama dengan Polda Riau," terangnya.
(Awaludin)