Tangan Istri Dipotong Suami, Pengadilan HAM Perintahkan Rusia Bayar Ganti Rugi Rp6 Miliar

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 06:29 WIB
Pengadilan HAM Eropa perintahkan Rusia bayar ganti rugi Rp6 miliar ke wanita yang tangannya dipotong suami (Foto: BBC)
Share :

"Kami menang!" Mari Davtyan, salah satu pengacara yang mewakili para wanita menulis di Facebook.

"Masing-masing wanita ini terluka parah akibat kelambanan negara dalam situasi kekerasan dalam rumah tangga," lanjutnya.

Rusia sebelumnya keberatan dengan klaim kompensasi perempuan.

Wakil Menteri Kehakiman Mikhail Galperin mengatakan negara Rusia seharusnya tidak bertanggung jawab atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh individu.

Pada 2017, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang melunakkan hukuman untuk kekerasan dalam rumah tangga. Yakni korban yang tidak dirawat di rumah sakit tidak lagi diperlakukan sebagai tindak pidana dan hukuman pelaku dikurangi.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya