Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 14:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
Share :

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP dan satu buah handphone.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya