4 Kasus Pembunuhan Berencana Sadis, dari Ditembak hingga Dibegal

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Minggu 19 Desember 2021 06:02 WIB
Ilustrasi. (Okezone)
Share :

Tersangka membeli pistol rakitan yang digunakan untuk membunuh korban dari MN seharga Rp 700 ribu. Dalam kasus ini, polisi juga meringkus MN dan menjadikannya tersangka. Ancaman hukuman yang menimpa tersangka adalah penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

 

April 2021

FNR, pria 25 tahun asal Klaten, Jawa Tengah ditemukan tewas bersimbah darah pada 27 April 2021. Sejak penemuan jasadnya itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu dalang pembunuhan. Kurang dari 24 jam, pelaku yang tak lain adalah tetangga dan teman korban sejak kecil, HP, berhasil ditangkap.

Kepada pihak berwajib, pelaku mengaku dendam kepada korban karena sering diejek memiliki banyak utang dan fisik yang lemah oleh korban. Ia kemudian mengajak korban untuk bertemu di tempat yang sepi. Alasannya, akan memberikan pil penenang lantaran keduanya memiliki kesulitan tidur.

Saat korban tiba di lokasi, pelaku datang dari arah berlawanan dan langsung menyayat leher korban dengan pisau dapur, lalu melarikan diri. Sementara itu, pisau yang digunakan untuk membunuh korban, dibuang tersangka. Namu, penyidik berhasil menemukan barang bukti itu.

Tersangka terjerat pasal hukuman berencana karena telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang. Adapun ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara minimal 20 tahun atau kurungan seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Februari 2020

Nyawa AS, ibu rumah tangga di Lampung, harus melayang di tangan suaminya sendiri, H. Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 8 Februari 2020 itu bermula ketika pelaku menyimpan rasa dendam dan kesal, lantaran istrinya terus mengatur tersangka dan urusan ekonominya.

Ia kemudian mengajak 3 rekannya untuk menghabisi nyawa korban.

Korban dipukul dengan kayu oleh tersangka lain dan ditusuk sebanyak 5 kali oleh H. Para tersangka mencuri sepeda motor dan barang berharga korban supaya kasus ini terkesan seperti pembegalan. Ketika dilakukan penyelidikan, pembunuhan ini rupanya sudah dirancang dan direncanakan dengan matang. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan hukuman penjara minimal 20 tahun. (Berbagai Sumber/ Ajeng Wirachmi/Litbang MPI)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya