Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Terkait Kasus Apa?

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 20 Desember 2021 10:08 WIB
Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan kali ini terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Dalam foto surat laporan tersebut tertulis Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pold Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Meski demikian dia tidak mengungkap identitas pelapor.

Baca juga: Pesan Menyentuh dan Doa Habib Bahar untuk Narapidana Seluruh Indonesia

"Benar," kata Zulpan saat dihubgui hubungi melalui pesan singkat, Senin (20/12/2021).

Perkara dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan sara tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2021.

Perkara tersebut direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusu Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Habib Bahar baru bebas setelah selesai menjalani masa pidananya pada Minggu 21 Oktober 2021. Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. Ia menjalani hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari 2018, Habib Bahar mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya