Perkara tersebut direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusu Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Habib Bahar baru bebas setelah selesai menjalani masa pidananya pada Minggu 21 Oktober 2021. Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. Ia menjalani hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari 2018, Habib Bahar mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
(Qur'anul Hidayat)