ASN dan Keluarganya Dilarang Cuti dan Bepergian saat Nataru, MenPANRB: Mohon Kesadarannya

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 20 Desember 2021 13:31 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Share :

Dia pun mengingatkan jika ada yang melanggar akan ada sanksi bagi Ara ASN. "Sanksinya jika melanggar ya macam-macam. Mulai dari nonjob, sanksi peringatan, sanksi pengurangan tunjangan kinerja, " pungkasnya.

Larangan cuti dan berguna saat Nataru bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 26/2021. Larangan ini dilakukan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya