TOKYO - Jepang pada Selasa (21/12) mengeksekusi tiga terpidana mati, sekaligus menjadi eksekusi pertama di bawah pemerintahan baru Perdana Menteri Fumio Kishida. Eksekusi ini juga tercatat sebagai eksekusi pertama dalam kurun waktu hampir dua tahun.
Kantor Berita Kyodo melaporkan, satu terpidana mati di antaranya adalah seorang pria berusia 65 tahun yang didakwa atas kasus penikaman dan pembunuhan tujuh kerabatnya pada 2004.
Di Jepang hukuman mati dilakukan dengan cara digantung dan tahanan diberitahukan soal eksekusi mereka hanya beberapa jam sebelum dilakukan.
Praktek tersebut telah lama dikecam oleh kelompok HAM karena membuat para terpidana mati stres dan hari apa pun bisa menjadi hari terakhir bagi mereka.
Baca juga: AS Eksekusi Mati Tahanan Tertua dalam Sejarah, Sempat Minta Maaf
Pada November lalu, dua terpidana mati mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah. Keduanya menuntut perubahan praktek tersebut dan kompensasi imbasnya.
Amerika Serikat (AS) dan Jepang adalah satu-satunya negara demokrasi industri yang masih menerapkan hukuman mati dan kelompok HAM seperti Amnesty International selama puluhan tahun menuntut adanya perubahan vonis tersebut.
Baca juga: Eksekusi Mati Dihentikan di Menit Terakhir, Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut Kyodo, Jepang terakhir kali melakukan eksekusi mati pada 26 Desember 2019.
(Susi Susanti)