JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap MNR (22) seorang Pesilat yang disebut memiliki banyak prestasi, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, pihaknya mendapatkan alat bukti yang kuat terkait dengan penangkapan Pesilat tersebut.
"Benar (MNR ditangkap Densus). Yang jadi dasar adalah alat bukti yang didapat dari penyidikan," kata Ramadhan saat dikofirmasi, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Detik-Detik Penggerebekan Dua Terduga Teroris Terafiliasi ISIS di Sampit
Sementara itu, Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyebut bahwa, bukti yang dimiliki pihaknya untuk menangkap MNR berkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme.
"Yang jadi dasar adalah alat bukti yang dimiliki penyidik terhadap keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok teroris ataupun terhadap suatu perkara tindak pidana terorisme yang terjadi," ujar Aswin dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: 3 Terduga Teroris di Jateng Kelompok Jamaah Islamiyah
Sebelumnya, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap terduga teroris di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Jawa Tengah (Jateng).