Jelang Tahun Baru 2022, Polda Metro Jaya Bakal Gelar Rakor Pengamanan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 27 Desember 2021 08:58 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: dok Okezone)
Share :

Sejumlah kawasan yang akan diterapkan kebijakan Crowd Free Night di antaranya; Sudirman-Thamrin, Kemang, kawasan Bulungan Barito, kawasan Senopati-Gunawarman-SCBD, Asia Afrika.

Kemudian kawasan Kota Tua, Banjir Kanal Timur, kawasan Kemayoran, Kelapa Gading, serta kawasan Monas dan Medan Merdeka.

Kebijakan Crowd Free Night (CFN) di 10 kawasan tersebut mulai berlaku jelang malam tahun baru mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya