Sejumlah kawasan yang akan diterapkan kebijakan Crowd Free Night di antaranya; Sudirman-Thamrin, Kemang, kawasan Bulungan Barito, kawasan Senopati-Gunawarman-SCBD, Asia Afrika.
Kemudian kawasan Kota Tua, Banjir Kanal Timur, kawasan Kemayoran, Kelapa Gading, serta kawasan Monas dan Medan Merdeka.
Kebijakan Crowd Free Night (CFN) di 10 kawasan tersebut mulai berlaku jelang malam tahun baru mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
(Awaludin)