KALEIDOSKOP 2021: Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI, 3 Oknum Polisi Jadi Tersangka

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 28 Desember 2021 06:31 WIB
Habib Rizieq (Foto : Okezone.com)
Share :

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan unlawful killing atau pembunuhan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella pada Selasa 30 November 2021.

Keduanya akan memberikan kesaksiannya di persidangan. "Untuk hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli," ujar Jaksa di persidangan.

Dikatakan Jaksa, tiga saksi itu dua di antaranya merupakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, sedangkan satu saksi lagi Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Lokasi Sidang Belum Ditentukan, Penyerahan 2 Tersangka Penembakan Laskar FPI Tertunda

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya