Polisi tetapkan 6 laskar FPI tersangka
Setelah peristiwa aksi saling tembak menembak tersebut, polisi kemudian menetapkan 6 anggota laskar FPI yakni Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra sebagai tersebut.
Namun karena para tersangka sudah meninggal dunia Polri pun resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dengan begitu, status tersangka enam Laskar FPI tersebut gugur.
"Seperti kita ketahui enam tersangka meninggal dunia, bedasarkan Pasal 109, 109 ayat (2) huruf c KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Rabu 10 Maret 2021.
Baca juga: HNW Berharap MA Beri Keadilan di Kasus Habib Rizieq Lainnya
Penghentian penyidikan tersebut, kata Rusdi melihat pertimbangan bahwa enam tersangka Laskar FPI tersebut sudah meninggal dunia dalam perkara ini. "Dengan beberapa hal pertimbangan pertama Nebis in Idem, kedua, tersangka meninggal dunia, dan ketiga, tindak pidana kadaluwarsa memenuhi Pasal 109 KUHAP maka dilakukan pengehentian penyidikan terhadap LP bernomor 1340," ujar Rusdi.
Tiga Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI. Namun, satu orang di antaranya telah dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.
Baca juga: 5 Kasus Kerumunan Paling Menjadi Perhatian, dari Habib Rizieq hingga Promo McD
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono Selasa 6 Maret 2021.