Pernyataan Lengkap Panglima TNI Terkait Oknum Prajurit Buang Sejoli, Pelaku Dikurung di Tahanan Tercanggih

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 29 Desember 2021 10:41 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Riezky M)
Share :

"Sebetulnya pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati. Tetapi kita ingin seumur hidup saja," tuturnya.

Jenderal bintang empat ini menegaskan pihaknya tak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Pengadilan pun dipastikan akan digelar terbuka untuk umum.

"Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup. Jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan. Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupin,"

Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda.

Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya