Polisi Tangkap Pembuat Laporan Palsu Korban Klitih, Mengaku Lengannya Disayat

Antara, Jurnalis
Rabu 29 Desember 2021 16:09 WIB
Konferensi pers Polres Bantul. (Foto: Antara)
Share :

"Kami tegas, karena ini bisa mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), apalagi yang bersangkutan berniat memviralkan kejadian ini, sehingga akan semakin menambah kesan bahwa Yogyakarta tidak aman sehingga ini adalah hoaks," katanya.

“Pelaku bakal dikenai Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan dan bersangkutan sudah dijadikan tersangka, dengan TKP di daerah Bibis, Kasihan,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya