Gus Yaqut Sebut Pencopotan Pejabat Kemenag Sesuai Prosedur

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 30 Desember 2021 15:50 WIB
Menag Yaqut Cholil Choumas (Foto: Ist)
Share :

Sebelumnya, Sekjen Kemenag Nizar Ali membenarkan mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Baca juga: Cairkan Tukin Guru Rp142,3 Miliar, Gus Yaqut: Kemenag Berupaya Memenuhi Kekurangan Pembayaran

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," jelas Nizar beberapa waktu lalu.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya