Setelah itu, Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari AZ, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH.
"Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," katanya.
Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.
Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer, untuk menjadi mata uang rupiah, dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar," tuturnya.
Azis diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah 2017. Ia terjerat di kasus tersebut bersama-sama dengan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP AMPG Aliza Gunado.
Fakta Persidangan
Sementara itu, dalam persidangan kasus terdakwa Robin Pattuju, terungkap sejumlah hal. Salah satunya adalah bukti dari percakapan antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada pada persidangan 4 Oktober 2021. Disebutkan bahwa Azis memiliki 8 orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingannya. Salah satunya adalah mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto membantah adanya 8 orang beking Azis di lembaga antirasuah. "Itu kita sudah memeriksa, nama-nama di situ tidak ada," katanya pada Jumat (15/12/2021).
Stepanus Robin juga membantah perihal 8 beking Azis Syamsuddin. "Delapan orang ada enggak ya, saya jawab enggak ada seperti di keterangan saya sebelumnya. Teman-teman kan ngikutin juga persidangan, tidak ada lah ya delapan orang, saya sendiri," katanya pada 19 Oktober 2021.
Sementara itu, dalam sidang kasus suap Robin Pattuju, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mengaku pernah bertemu dengan Azis Syamsuddin dan Robin.
"Beliau (Azis) bilang nanti bantu-bantu terkait kasus. PK di MA terkait perkara suap dan gratifikasi," kata Rita, Senin (18/10/2021).
Pada pertemuan berikutnya, Robin bersama pengacara Maskur Husain mengunjungi Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang. Tujuan dari pertemuan itu, kata Rita, untuk membantu mengurus pengembalian 19 aset miliknya yang disita KPK melalui Peninjauan Kembali (PK) perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Disampaikan bahwa beliau (Stepanus Robin) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya yang disita KPK. Syaratnya membayar fee Rp10 miliar dan menggantikan pengacara saya dengan Pak Maskur," ungkap Rita.