Dakwaan Rp3 Miliar dan 36 Ribu Dolar AS
Sementara itu, pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin didakwa menyuap Robin sebesar Rp3 miliar dan 36 ribu Dolar AS.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan pada 6 November 2021.
Jaksa KPK pun mengungkap aliran uang dari Azis tersebut. Dalam BAP Maskur Husain, terungkat dirinya pernah menerima Rp2,55 miliar dari Azis dan Aliza Gunado. Ia pun menggunakan uang itu kemudian digunakan uang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate hingga dibagikan atau disawer ke penyanyi dangdut (biduan) di sejumlah kafe.
"Uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B1ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau Februari 2021. Sisanya, saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota Ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Pada persidangan selanjutnya, mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku pernah dibantu Aliza Gunado soal pengurusan DAK Lampung Tengah 2017.
Taufik mengatakan bahwa proposal DAK untuk Lampung Tengah yang diajukan semula Rp290 miliar, berubah menjadi Rp120 miliar di tangan Aliza Gunado. "Dalam prosesnya berubah, proposalnya berubah jadi Rp120 miliar. Dalam pengusulan dibantu Aliza Gunado, waktu itu saya dikenalkan," kata Taufik kepada jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Dalam pertemuan tersebut, beber Taufik, Aliza mengaku sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. "Dia waktu pertama ketemu mengakui sebagai orang kepercayaan Pak Azis Syamsuddin," katanya.
Namun, Azis membantah kesaksian soal Aliza sebagai orang kepercayaannya. "Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," ucapnya.
Hingga kini, sidang kasus yang menjerat Azis Syamsuddin masih terus berlangsung. Dalam kasus ini, atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)