KALEIDOSKOP 2021 : Geger Penangkapan Azis Syamsuddin dalam Kasus Penanganan Perkara KPK

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 31 Desember 2021 12:30 WIB
Azis Syamsuddin. (Sindo)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah orangtuanya, di Jalan Gedung Hijau II, No. 11, RT 02/13, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta, pada Jumat (24/9/2021). Penangkapan tersebut lantaran nama Azis Syamsuddin disebut-sebut terlibat dalam kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Penangkapan Azis itu dipimpin Direktur Penyidikan KPK Brigjen Setyo Budiyanto. "Ya benar, saya yang pimpin penjemputan terhadap saudara AS. Kita bawa yang bersangkutan setelah melakukan tes antigen dan hasilnya negatif," kata Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Setyo Budiyanto, MNC Portal, Jumat (24/9/2021).

Azis Syamsuddin kemudian digiring ke KPK. Ia diperiksa penyidik sekira selama 4 jam. Usai pemeriksaan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Azis sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang tengah diusut penyidik di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Penetapan tersangka tersebut berujung lengsernya Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Posisinya sebagai Wakil Ketua DPR digantikan Lodewijk F Paulus. Sementara posisinya sebagai Wakil Ketua Umum DPP Golka digantikan Adies Kadir.

Kronologi Kasus

Firli menjelaskan kronologi awal kasus yang menjerat Azis yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR. Dalam perkara tersebut, Azis Syamsuddin diduga memberi suap ke mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

Perkara tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK.

"Selanjutnya, SRP (Stepanus Robin Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli pada 25 September 2021.

Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG, untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Atas permintaan itu, Robin menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh politikus Golkar itu.

Baca Juga : Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik dan Aliza Gunado sebagai Orang Kepercayaan

Setelah itu, Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari AZ, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH.

"Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," katanya.

Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer, untuk menjadi mata uang rupiah, dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar," tuturnya.

Azis diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah 2017. Ia terjerat di kasus tersebut bersama-sama dengan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP AMPG Aliza Gunado.

Fakta Persidangan

Sementara itu, dalam persidangan kasus terdakwa Robin Pattuju, terungkap sejumlah hal. Salah satunya adalah bukti dari percakapan antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada pada persidangan 4 Oktober 2021. Disebutkan bahwa Azis memiliki 8 orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingannya. Salah satunya adalah mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto membantah adanya 8 orang beking Azis di lembaga antirasuah. "Itu kita sudah memeriksa, nama-nama di situ tidak ada," katanya pada Jumat (15/12/2021).

Stepanus Robin juga membantah perihal 8 beking Azis Syamsuddin. "Delapan orang ada enggak ya, saya jawab enggak ada seperti di keterangan saya sebelumnya. Teman-teman kan ngikutin juga persidangan, tidak ada lah ya delapan orang, saya sendiri," katanya pada 19 Oktober 2021.

Sementara itu, dalam sidang kasus suap Robin Pattuju, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mengaku pernah bertemu dengan Azis Syamsuddin dan Robin.

"Beliau (Azis) bilang nanti bantu-bantu terkait kasus. PK di MA terkait perkara suap dan gratifikasi," kata Rita, Senin (18/10/2021).

Pada pertemuan berikutnya, Robin bersama pengacara Maskur Husain mengunjungi Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang. Tujuan dari pertemuan itu, kata Rita, untuk membantu mengurus pengembalian 19 aset miliknya yang disita KPK melalui Peninjauan Kembali (PK) perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Disampaikan bahwa beliau (Stepanus Robin) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya yang disita KPK. Syaratnya membayar fee Rp10 miliar dan menggantikan pengacara saya dengan Pak Maskur," ungkap Rita.

Dakwaan Rp3 Miliar dan 36 Ribu Dolar AS

Sementara itu, pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin didakwa menyuap Robin sebesar Rp3 miliar dan 36 ribu Dolar AS.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan pada 6 November 2021.

Jaksa KPK pun mengungkap aliran uang dari Azis tersebut. Dalam BAP Maskur Husain, terungkat dirinya pernah menerima Rp2,55 miliar dari Azis dan Aliza Gunado. Ia pun menggunakan uang itu kemudian digunakan uang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate hingga dibagikan atau disawer ke penyanyi dangdut (biduan) di sejumlah kafe.

"Uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B1ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau Februari 2021. Sisanya, saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota Ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Pada persidangan selanjutnya, mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku pernah dibantu Aliza Gunado soal pengurusan DAK Lampung Tengah 2017.

Taufik mengatakan bahwa proposal DAK untuk Lampung Tengah yang diajukan semula Rp290 miliar, berubah menjadi Rp120 miliar di tangan Aliza Gunado. "Dalam prosesnya berubah, proposalnya berubah jadi Rp120 miliar. Dalam pengusulan dibantu Aliza Gunado, waktu itu saya dikenalkan," kata Taufik kepada jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Dalam pertemuan tersebut, beber Taufik, Aliza mengaku sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. "Dia waktu pertama ketemu mengakui sebagai orang kepercayaan Pak Azis Syamsuddin," katanya.

Namun, Azis membantah kesaksian soal Aliza sebagai orang kepercayaannya. "Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," ucapnya.

Hingga kini, sidang kasus yang menjerat Azis Syamsuddin masih terus berlangsung. Dalam kasus ini, atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya