Mendapat perlakuan seperti itu membuat korban tidak terima dan berusaha melepaskan diri. Tapi ia kalah tenaga hingga terjadi aksi pemerkosaan tersebut.
Setelah kejadian itu, Syakur meminta korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun dengan sejumlah bujuk rayu.
"Tapi pada Juni 2021, korban yang curiga karena tidak kunjung menstruasi menyampaikan keluhannya itu kepada pelaku," katanya.
Akan tetapi, Syakur justru mengirimkan sebuat video melalui pesan WhatsApp kepada korban yang memperlihatkan seseorang sedang kerasukan.
"Pelaku menyebut korban sedang sakit dan diganggu mahkluk halus hingga menyebabkannya tidak menstruasi," katanya.
Dikatakan Kapolres, setelah mendapat keterangan korban dan melakukan penyelidikan yang cukup panjang, Syakur kemudian ditangkap karena terbukti memperkosa korban.
"Korban sendiri saat ini sudah selesai menjalani pendidikan di Ponpes itu dan sudah berstatus sebagai mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Lampung," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Syakur juga diketahui merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah dipenjara selama 1 tahun 8 bulan pada tahun 2006 lalu.
"Kasus ini masih kami dalami. Untuk sementara korbannya baru satu orang. Tapi tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya," katanya.
Sementara itu, Syakur mengakui segala perbuatannya. Akan tetapi menurutnya peristiwa itu terjadi tanpa adanya unsur paksaan kepada korban.
"Saya khilaf, dan saya juga tidak tahu kalau korban sampai hamil bahkan melahirkan anak," katanya.
(Awaludin)