Menurut laporan itu, 10 kontrak pengadaan senjata senilai N1.136 miliar (sekira Rp39 miliar) diberikan kepada tiga perusahaan dengan pemilik yang sama. Di profil perusahaan, nomor telepon kontak dan alamat email ketiga perusahaan itu sama.
Ketiga perusahaan tidak mengungkapkan hubungan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan seperti yang dipersyaratkan oleh peraturan yang ada, kata laporan itu.
Akibatnya, AuGF meminta kepolisian untuk menjelaskan mengapa kontrak diberikan kepada perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama.
(Rahman Asmardika)