PERISKOP 2022: Menakar Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 04 Januari 2022 14:04 WIB
Jenderal Andika Perkasa (Foto: Ist)
Share :

JENDERAL Andika Perkasa dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Panglima TNI pada Rabu 17 November 2021. Andika Perkasa yang menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menjadi calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan Presiden Jokowi ke DPR RI kala itu.

Namun, dirinya hanya memiliki waktu 13 bulan atau 1 tahun 1 bulan sebelum akhirnya memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono itu kelahiran Bandung, Jawa Barat pada 21 Desember 1964.

Baca Juga: Berbaret Merah, Gagahnya Jenderal Andika Perkasa saat Muda

Sehingga Desember nanti, umurnya genap 58 tahun yang menandakan masa pensiun bagi perwira TNI sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Akankah Diperpanjang?

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, pertama secara normatif, masa jabatan perwira TNI sudah ditegaskan bahwa usia dinas TNI adalah 58 tahun. “Jadi tidak bisa ditawar secara undang-undang Pak Andika tahun depan akan pensiun,” ujarnya kepada Okezone saat berbincang dengan beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana kalau ada kehendak presiden ingin memperpanjang, menurut Ismail Hasani, di UU TNI tidak ada pintu yang bisa membuka itu kecuali UU-nya yang diubah. Meski, diakuinya sempat ada preseden pada 2004, saat itu Endriartono Sutanto diperpanjang masa jabatannya sebagai Panglima TNI dengan alasan tertentu.

“Ketika itu UU TNI juga belum berubah ya, masih dalam proses transisi. Ya diperpanjang satu tahun karena alasan stabilitas politik dan keamanan,” katanya.

Baca Juga: Cuma Setahun Jabat Panglima TNI, Andika: Saya Akan Buktikan

Artinya, perpanjangan itu tidak bisa dijadikan refrensi saat ini, karena situasi saat ini sangat kondusif dan kondisi stabilitas keamanan juga terkendali. Apalagi, sambungnya, situasi stabilitas politik sangat-sangat terkendali. Jadi, sebenarnya secara objektif tidak ditemukan alasan untuk memperpanjang jabatan Andika Perkasa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya