Puspom TNI meminta publik untuk tenang, pasalnya pihaknya akan mengawal proses persidangan hingga keputusan berkekuatan hukum tetap terhadap tiga oknum anggota TNI AD tersebut.
"Puspom TNI akan mengawal terus sampai perkara ini tuntas. Dan ini sudah ada arahan langsung dari Panglima TNI," kata Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AD yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh melakukan pembunuhan berencana dan membuang mayat usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan dua sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.
(Arief Setyadi )