JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. Selain itu, ada delapan orang lainnya juga ditetapkan tersangka.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam menerima suapnya, Rahmat Effendi menerima komitmen fee berupa uang dengan sebutan "Sumbangan Masjid,". Awal mulanya, Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.
Baca Juga: KPK Sita Rp5 Miliar dari OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Masjid”," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Resmi Jadi Tersangka Korupsi