"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); serta Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Sementara empat orang lainnya buang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Merek ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(Arief Setyadi )