Penampakan Wali Kota Bekasi Pakai Rompi Oranye KPK

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 22:33 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (MNC Portal/Farhan)
Share :

JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Ia pun ditahan rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Kamis (6/1/2022) malam, Wali Kota Bekasi itu berjalan untuk digiring ke rutan dengan tangan terborgol sembari mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.

Wajahnya terlihat lesu dan muram. Beberapa kali Rahmat Effendi juga menundukkan wajahnya.

Sebagaimana diketahui, Rahmat Effendi alias Bang Pepen (RE) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Selain Bang Pepen, terdapat tiga orang tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga : Usai Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk Ditahan KPK

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya