KOTABUMI - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kabupaten Lampung Utara, menggagalkan penyelundupan sabu yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial KS (55), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, pada Kamis (6/1/2022).
Barang sebanyak dua paket sedang tersebut ditujukan untuk DS yang merupakan anak KS. DS masih menjalani masa tahanan di rutan karena kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
Kepala Rutan Kelas II Lampung Utara, Mukhlisin Fardi menjelaskan, saat itu KS menitipkan sejumlah barang berupa makanan untuk anaknya, dikarenakan di masa pandemi ini Rutan tidak memberlakukan besuk tatap muka.
Karena curiga, petugas jaga memeriksa barang yang dititipkan tersebut. Ternyata benar, dua paket yang diduga sabu itu dimasukkan ke dalam bungkusan plastik berisi gula.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram Asal China
"Wanita itu (KS) merupakan ibu kandung DS. Dan barang itu untuk anaknya," ujar Mukhlisin.