Atas temuan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara. Untuk penyelidikan lebih lanjut, KS dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres.
Mukhlisin menjelaskan, dari keterangan KS jika dirinya memang menitipkan barang makanan untuk anaknya. Namun dia tidak mengetahui jika di dalam plastik berisi gula itu terdapat sabu, sebab gula itu merupakan titipan seseorang yang KS sendiri tidak mengenalnya.
"Kami sudah melaporkan temuan itu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, dan mendapatkan respons cukup baik. Sesuai arahan pimpinan mengenai evaluasi kinerja, maka kami akan terus meningkatkannya," tukas Mukhlisin.
(Erha Aprili Ramadhoni)