3. Sejumlah ABG Terjerat Kasus Prostitusi Online
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Polisi telah mengamankan satu tersangka dan dua pelaku anak di bawah umur. Ketiga perempuan itu berinisial NS (17), AO (17), dan TR (36), warga Kabupaten Rejang Lebong.
Mereka terlibat prostitusi online dengan menggunakan salah satu aplikasi chat sejak 2020 hingga akhir Januari 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 4 orang anak yang menjadi korban muncikari. Anak-anak tersebut rata-rata berusia 14-17 tahun.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu celana panjang, tangkapan layar percakapan, dan handphone.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 78i Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
(Awaludin)