JAKARTA – Velline Chu ‘Ratu Begal’ ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba, Pedangdut bernama asal Losari Cirebon bernama asli Kusti Ningsih diciduk bersama suaminya, Budi Herianto di Bekasi. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Velline Chu bersama suaminya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (10/1/2022).
Keduanya dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 1 Subsisder Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Juncto 1 Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Velline Chu Ditangkap, Mengaku Pakai Narkoba Gegara Trauma KDRT
Adapun penangkapan terhadap sepasang suami istri itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip jenis sabu berat brutto 0.08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai dengan sabu seberat 2.7 gram, satu buah bong kaca, satu plastik dan satu buah unit handphone.