Ferdinand Hutahaean Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 02:02 WIB
Ferdinand Huataheam (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Ferdinand Hutahaean resmi jadi tersangka kasus ujaran kebencian. Dirinya pun terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Senin (10/1/2022).

Bareskrim Polri menjerat menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian.

Sementara itu, Bareskrim telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Dimana, terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli. “Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH,” kata Ramadhan.

Ferdinand sendiri menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB. Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya