Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean: Ujaran Kebencian Berujung Jeruji Besi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 12:04 WIB
Ferdinand Hutahaean saat tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Antara)
Share :

Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, akhirnya pada 10 Januari 2022, polisi resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif penyidik.

Lima hari pengusutan perkara yang dilakukan Polri itu pun, membuat Ferdinand saat ini berada di balik jeruji besi. Total, polisi telah memeriksa 38 saksi terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya