JAKARTA - Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait ujaran kebencian. Status itu ditetapkan setelah polisi mendapatkan dua alat bukti usai gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Senin 10 Januari 2022, malam.
Perjalanan kasus ini bermula ketika Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022 lalu mencuit, 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'.
Sontak cuitannya itu ramai dikecam oleh publik. Bahkan, di Twitter pada 5 Januari, hastag atau tagar #TangkapFerdinand menjadi trending topic di Indonesia.
Selang sehari atau 5 Januari 2022, Ferdinand langsung dilaporkan ke polisi. Ada dua pelaporan, pertama Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua, di Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Tak perlu waktu lama, pada hari yang sama, Polri memastikan mengusut adanya laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) terhadap eks Politikus Partai Demokrat itu.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan, Polri Pastikan Kondisinya Sehat
"Dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu 5 Januari lalu.
Polisi menjerat Ferdinand pada pasal dugaan ujaran kebencian dan tidak menyematkan dugaan penodaan agama ataupun SARA.
Polri menyatakan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, di antaranya pelapor pada 5 Januari. Selanjutnya, pada 6 Januari 2022, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga dilayangkan ke Kejagung dan Ferdinand.
"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 6 Januari 2022.
Selain itu, kata Ramadhan, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli dan lima saksi.
"Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli ITE," ujar Ramadhan.
Ketika SPDP dan peningkatan penyidikan, Ferdinand masih berstatus terlapor. Penyidik Bareskrim Polri pun menjadwalkan melakukan pemanggilan pada Senin 10 Januari 2022.
Di hari pemanggilannya, Ferdinand datang memenuhi pemeriksaan dari penyidik. Ia membawa riwayat kesehatannya dan pengacara saat menjalani proses hukum tersebut di Gedung Bareskrim Polri.
Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, akhirnya pada 10 Januari 2022, polisi resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif penyidik.
Lima hari pengusutan perkara yang dilakukan Polri itu pun, membuat Ferdinand saat ini berada di balik jeruji besi. Total, polisi telah memeriksa 38 saksi terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
(Qur'anul Hidayat)