JAKARTA - Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait ujaran kebencian. Status itu ditetapkan setelah polisi mendapatkan dua alat bukti usai gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Senin 10 Januari 2022, malam.
Perjalanan kasus ini bermula ketika Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022 lalu mencuit, 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'.
Sontak cuitannya itu ramai dikecam oleh publik. Bahkan, di Twitter pada 5 Januari, hastag atau tagar #TangkapFerdinand menjadi trending topic di Indonesia.
Selang sehari atau 5 Januari 2022, Ferdinand langsung dilaporkan ke polisi. Ada dua pelaporan, pertama Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua, di Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Tak perlu waktu lama, pada hari yang sama, Polri memastikan mengusut adanya laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) terhadap eks Politikus Partai Demokrat itu.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan, Polri Pastikan Kondisinya Sehat
"Dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu 5 Januari lalu.
Polisi menjerat Ferdinand pada pasal dugaan ujaran kebencian dan tidak menyematkan dugaan penodaan agama ataupun SARA.