BANDUNG - Jaksa menuntut Herry Wirawan hukuman mati atas perbuatan bejatnya mencabuli dan melecehkan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.
(Baca juga: Deretan Tuntutan Herry Wirawan: Hukuman Mati, Kebiri, Denda Rp500 Juta hingga Penyebaran Identitas)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, menjelaskan, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa asusila Herry Wirawan menjadi peringatan bagi pelaku asusila lain.
"Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," kata dia, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, (11/1/2022).
Dikatakan dia, perbuatan Herry Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Pasalnya dampak yang ditimbulkan itu, menurut dia, cukup luar biasa.
"Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren," katanya.
Selain hukuman mati, Wirawan pun dituntut untuk dihukum kebiri kimia hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.
Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar identitas Wirawan pun disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja.
"Kami simpulkan bahwa perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan yang sangat serius," katanya.