Alasan Mencengangkan Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 16:55 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

"Kami juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Yayasan Manarul Huda serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan maupun pondok pesantren dan kekayaan terdakwa lainnya baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan kepada negara cq Pemprov Jabar," paparnya.

Seluruh harta kekayaan terdakwa yang disita tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah dan keberlangsungan hidup santriwati-santriwati, termasuk anak-anak yang dilahirkannya akibat perbuatan biadab terdakwa.

Diketahui, perbuatan biadab Herry Wirawan terbongkar sejak pertengahan 2021 dan baru mencuat ke publik November 2021 lalu. Sebanyak 13 santriwati diperkosa berulang kali oleh terdakwa, bahkan beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya