JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022, malam.
Ghufron pun berjanji pihaknya bakal segera menginformasikan lebih lanjut ihwal perkembangan OTT di Penajam Paser Utara.
Baca juga: Breaking News: KPK Dikabarkan OTT Pejabat di Kaltim
"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya. Karena itu kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara