Kapal PMI Ilegal Ternyata Juga Dipakai Buat Ambil Sabu dari Malaysia

Antara, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 00:35 WIB
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando (Foto: Antara)
Share :

"Tersangka BW pulang dan pergi melalui jalur ilegal," kata Kapolres Fernando dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pelaku BW berhasil diamankan tim satnarkoba di Tanjungpinang bersama dua rekan lainnya berinisial ZA dan RE, pada 4 Januari 2022. Dari ketiganya, polisi turut menyita 1 kilogram sabu 31,88 gram dan 27 butir pil ekstasi.

Tersangka BW juga merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dipenjara selama empat tahun, kemudian dibebaskan pada 2020. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya