Mengganggu Ketertiban, Polres Boyolali Razia dan Musnahkan Ratusan knalpot Brong

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 18 Januari 2022 14:18 WIB
Foto: dok Polda Jateng
Share :

SEMARANG -Polres Boyolali dengan menggelar sejumlah razia knalpot brong yang membuat bising dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Hal ini merupakan implementasi kebijakan Polda Jateng yang mencanangkan zero knalpot brong.

(Baca juga: Sambangi Bengkel Pemasangan Knalpot Bising, Polisi: Itu Target Operasi)

Kapolres Boyolali, AKBP Morrys Ermond menggelar pemusnahan knalpot brong hasil razia jajarannya, bertempat di halaman Satlantas setempat.

"Knalpot brong yang disita dan dimusnahkan berjumlah 300 buah. Ini merupakan hasil dari kegiatan razia sejak bulan Juli 2021 sampai Januari 2022," ungkap Kapolres, Selasa (18/1/2022).

Dihadapan para tokoh agama, pejabat Dinas Perhubungan dan aktivis pemuda, ratusan knalpot yang tidak sesuai standard itu dipotong dan selanjutnya dimusnahkan.

Dikatakan Kapolres, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standard menyalahi pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 (Baca juga: Penerapan ETLE Dinilai Efektif, Polda Jateng Jadi Percontohan)

Adapun sanksi yang dapat diterima oleh pelanggar adalah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp. 250 ribu rupiah.

"Sejak tanggal 11 Januari 2022, Polres Boyolali juga mengadakan penindakan pelanggaran knalpot brong dan menyita barang bukti kendaraan dengan knalpot brong sejumlah 200 kendaraan. Saat ini masih dalam proses persidangan," tambah Kapolres.

Dijelaskan, penindakan terhadap knalpot brong merupakan atensi Polres Boyolali terhadap arahan pimpinan dan juga karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan knalpot brong.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya