"Kedua pelaku diduga diamankan oleh perangkat desa setempat dan kemudian diantarkan oleh Kanit Binmas beserta anggota Polsek Lubuk Raja serta perangkat dan diterima oleh piket Reskrim Regu-4 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Kini, kedua tersangka pasangan mesum tersebut sudah ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres OKU. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang buku nikah, satu handphone, satu kasur warna ungu, satu tikar biru, satu helai celana dalam warna coklat, dan satu bantal warna merah muda.
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal perbuatan perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)